Artinya, persoalan yang kini ingin diperiksa kembali oleh Suyudi bukan persoalan yang sepenuhnya baru. Ia merupakan salah satu pekerjaan rumah yang sudah muncul di tengah agenda Presisi.

Hal serupa terlihat dalam pelayanan publik. Pada 2021, Polri meluncurkan layanan nomor 110 sebagai saluran pengaduan kepolisian. Sigit ketika itu menyebut layanan tersebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik, operasional dan pengawasan yang diharapkan dapat dirasakan masyarakat.

Tetapi keberadaan kanal pelayanan tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika pengalaman masyarakat ketika menggunakan kanal tersebut masih menimbulkan keraguan.

Di sinilah perbedaan antara transformasi instrumen dan transformasi pengalaman menjadi penting.

Aplikasi, nomor pengaduan, sistem digital, pusat pelayanan dan mekanisme pengawasan merupakan instrumen. Sementara bagi masyarakat, ukuran akhirnya lebih sederhana yaitu apakah laporan diterima, apakah petugas merespons, apakah perkara bergerak, apakah korban mendapatkan perlindungan, dan apakah informasi mengenai perkembangan perkara dapat diperoleh.

Penelusuran RMTVNews.com terhadap berbagai jurnal dan publikasi akademik mengenai reformasi kepolisian menunjukkan bahwa perubahan institusi tidak cukup diukur dari jumlah program yang dijalankan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.