Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak berhadapan dengan istilah Presisi atau Polisi Bersama Masyarakat ketika datang ke kantor polisi. Mereka berhadapan dengan seorang petugas, sebuah laporan, sebuah perkara, sebuah pengaduan, atau sebuah kebutuhan perlindungan.
Di titik itulah transformasi Polri diuji. Bukan pada seberapa kuat sebuah doktrin dideklarasikan, tetapi pada apakah warga lebih mudah mendapatkan pelayanan, lebih jelas mengetahui perkembangan perkaranya, lebih terlindungi ketika menjadi korban, dan tidak perlu membuat persoalannya viral terlebih dahulu untuk mendapatkan perhatian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan