Konsumen tidak selalu membayar karena merasa kesepian. Sebagian ingin mendukung kreator favorit, mencari hiburan, mengejar kemudahan teknis, menunjukkan identitas dalam komunitas, atau sekadar menjajal teknologi baru.
Karena itu, ekonomi kesepian lebih tepat digunakan sebagai lensa untuk membaca komersialisasi kebutuhan sosial dan pengalaman personal, bukan sebagai penjelasan tunggal di balik setiap transaksi digital.
Besarnya ruang komersial di balik interaksi digital terlihat dari luasnya penggunaan internet di Indonesia.
Laporan Digital 2026 Indonesia dari DataReportal memperkirakan terdapat 230 juta pengguna internet pada akhir 2025 dengan tingkat penetrasi mencapai 80,5 persen populasi.
Pada Oktober 2025, jumlah identitas pengguna media sosial di Indonesia diperkirakan mencapai 180 juta yang setara dengan 62,9 persen populasi.
Angka tersebut menggambarkan luasnya jangkauan platform digital, meskipun tidak berarti terdapat 180 juta individu unik mengingat satu orang dapat memiliki beberapa akun.
DataReportal juga mencatat bahwa 78,2 persen pengguna internet Indonesia mengoperasikan setidaknya satu platform media sosial.
Skala ekonominya terlihat dalam laporan e-Conomy SEA 2025 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company.
Laporan tersebut memperkirakan nilai bruto transaksi (Gross Merchandise Value atau GMV) sektor media online Indonesia mencapai US9 miliar pada 2025 atau tumbuh 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sektor ini mencakup periklanan digital, gim, video-on-demand, dan layanan musik digital. Angka US9 miliar tersebut mencerminkan ekosistem media digital secara umum dan tidak dapat diperlakukan sebagai ukuran khusus dari bisnis kesepian atau transaksi interaksi personal semata.
Di sektor gim, Indonesia menyumbang sekitar 40 persen unduhan gim seluler dan 35 persen pendapatan aplikasi gim di Asia Tenggara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan