Kemampuan mengingat dan kekayaan ekspresi bukan semata-mata hasil teknologi, melainkan dipengaruhi oleh keputusan perusahaan tentang fitur yang tersedia bagi setiap kelompok pelanggan.

Besarnya penggunaan media sosial pun belum tentu menggambarkan kualitas hubungan sosial yang dirasakan penggunanya.

Penelitian Nurfitriany Fakhri, Vira Rahmadiani, Irdianti, dan Sahril Buchori yang terbit di jurnal Qualitative Research Reports in Communication (2025) meneliti pengalaman kesepian dalam penggunaan media sosial di Indonesia.

Penelitian terhadap 276 responden dari 28 provinsi menunjukkan bahwa meskipun responden mengoperasikan media sosial sekitar lima hingga enam jam sehari, perasaan terisolasi secara sosial tetap muncul.

Peneliti menyoroti pentingnya kualitas interaksi ketimbang sekadar frekuensi penggunaan. Temuan ini memberi konteks bahwa banyaknya kontak, komentar, atau pengikut tidak otomatis menghasilkan kedekatan emosional yang bermakna.

Semakin personal sebuah layanan digital, semakin penting pula persoalan transparansi, privasi, dan perlindungan data pengguna.

Percakapan dengan teman AI dapat memuat informasi tentang kebiasaan, masalah keluarga, pengalaman pribadi, hingga kondisi emosional pengguna.

Karena itu, pengguna perlu memahami bagaimana layanan menyimpan riwayat percakapan, menggunakan data untuk pengembangan produk, membagikan informasi kepada pihak ketiga, serta menyediakan pilihan penghapusan data.

Tanggung jawab tidak hanya berada di tangan konsumen, melainkan transparansi harga, penjelasan fitur, perlindungan data, dan kejelasan bahwa pengguna sedang berinteraksi dengan sistem otomatis menjadi bagian dari kewajiban penyedia layanan.

Di era digital, komoditas yang diperjualbelikan tidak lagi sebatas barang fisik atau unduhan perangkat lunak.

Pengguna kini juga membayar untuk berpartisipasi, memperoleh akses eksklusif, atau mempertahankan pengalaman interaksi yang mereka anggap bernilai.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.