Perkara selanjutnya berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

KPK menyebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung diduga meminta uang untuk membuka blokir SHGB. Dalam konstruksi perkara KPK, permintaan tersebut disebut sebesar Rp2 miliar, sedangkan pihak Summarecon disebut menyanggupi Rp1,5 miliar.

KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Status tersangka dan konstruksi perkara tersebut merupakan versi penegak hukum dan harus dibuktikan melalui proses peradilan. Perkara Summarecon karena itu tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap persoalan administrasi HGB merupakan tindak pidana korupsi.

Yang dapat dicatat sebagai fakta adalah bahwa sengketa pertanahan tersebut berkembang ke proses administrasi pertanahan dan kemudian menjadi perkara pidana yang ditangani KPK.

UU Reforma Agraria Baru Disahkan

Di tengah munculnya berbagai persoalan pertanahan tersebut, DPR mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada 22 September 2026.

Dalam pembahasannya, terdapat sejumlah substansi yang berkaitan langsung dengan persoalan konflik agraria.

UU tersebut mengatur penyelenggaraan reforma agraria untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.