Yang berubah adalah kerangka hukum yang digunakan negara untuk mengatur reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria.
Jika fakta-fakta tersebut ditempatkan berdampingan, terdapat tiga persoalan yang berbeda.
Pertama, status hak. Apakah suatu sertifikat masih berlaku dan apakah pernah dibatalkan.
Kedua, identitas objek. Apakah bidang tanah yang tercantum dalam dokumen merupakan bidang tanah yang sama dengan yang diklaim atau dikuasai secara fisik.
Ketiga, proses administrasi. Apakah penerbitan, pencatatan, pemblokiran, pembukaan blokir atau tindakan administratif lainnya dilakukan sesuai ketentuan.
Ketiganya tidak boleh dicampur.
Sertifikat yang masih berlaku tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh klaim mengenai sejarah tanah di luar ruang lingkup data yang tercatat dalam sertifikat.
Sebaliknya, keberadaan girik atau dokumen historis juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu pihak merupakan pemegang hak yang saat ini berlaku.
Demikian pula, adanya sengketa administrasi tidak dengan sendirinya berarti telah terjadi tindak pidana.
Masing-masing membutuhkan pembuktian berdasarkan hukum yang berlaku.
Tantangan Setelah UU Baru
Kementerian ATR/BPN mencatat ratusan kasus pertanahan masih ditangani pada 2026. Data pemerintah tersebut menunjukkan bahwa konflik pertanahan masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan lintas lembaga dan tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui penerbitan dokumen hak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan