Dalam konteks itu, tantangan setelah lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria bukan hanya menerbitkan lebih banyak sertifikat.
Tantangannya adalah memastikan agar data mengenai hak, objek, batas, riwayat dan proses administrasi dapat saling terhubung dan diverifikasi.
Pada perkara seperti Arjuna, pertanyaan akhirnya bukan hanya siapa yang memegang SHGB, tetapi apakah SHGB tersebut menunjuk pada objek yang sama dengan tanah yang disengketakan.
Pada perkara seperti Summarecon, pertanyaannya bukan hanya siapa yang menguasai tanah, tetapi juga apakah seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan hak atas tanah dijalankan sesuai hukum.
Sementara bagi UU Reforma Agraria, ukuran pelaksanaannya baru dapat dilihat ketika mekanisme penyelesaian konflik, pemulihan hak, penguatan data dan pengawasan benar-benar diterapkan dalam kasus konkret.
Dengan demikian, sertifikat tetap penting, tetapi sertifikat bukan satu-satunya titik akhir dari persoalan pertanahan.
Kepastian hukum baru benar-benar diuji ketika dokumen tersebut dihadapkan dengan objek fisik, riwayat hak, data administrasi dan klaim pihak lain.
Di situlah kualitas sistem pertanahan negara terlihat: bukan sekadar pada kemampuannya menerbitkan sertifikat, tetapi pada kemampuannya menjelaskan secara dapat diverifikasi tanah yang mana, hak siapa, berdasarkan riwayat apa, melalui proses bagaimana, dan bagaimana konflik diselesaikan ketika klaim yang berbeda muncul.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan