Penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Di luar proses pidana, Mabes Polri menyatakan keempat perwira tinggi itu juga akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri, yang jadwalnya belum diumumkan.

Penetapan tersangka belum merupakan putusan pengadilan. Peran dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus dibuktikan di persidangan, dengan asas praduga tidak bersalah tetap berlaku.

Namun, konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik menyentuh persoalan yang lebih luas daripada dugaan perbuatan individu, yakni bagaimana negara membatasi alat penyadapan yang dimilikinya.

Kedudukan Polri dan Batas Akuntabilitasnya

Sembilan bulan sebelum penetapan itu, Listyo yang kala itu menjabat Kapolri menolak usulan menempatkan Polri di bawah kementerian.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Senayan pada 26 Januari 2026, ia menilai penempatan di bawah kementerian berpotensi melahirkan dualisme kepemimpinan atau “matahari kembar”.

Menurutnya, posisi langsung di bawah Presiden membuat kepolisian bekerja tanpa rantai birokrasi tambahan.

“Institusi Polri menolak usulan Polri di bawah kementerian khusus. Bagi kami posisi Polri saat ini adalah posisi ideal,” kata Listyo dalam rapat tersebut.

Ia juga mengungkapkan pernah mendapat tawaran lewat pesan WhatsApp untuk menjadi menteri kepolisian, tetapi mengaku tidak tertarik.

Listyo kemudian digantikan Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 dan dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Presiden Prabowo menandatangani keputusan pemberhentiannya dari jabatan itu pada 4 November.

Dari Presisi ke Polisi Bersama Masyarakat: Apa yang Berubah dan Apa yang Belum Selesai di Tubuh Polri?
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat proses pergantian jabatan Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Foto: setneg.go.id
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.