Rekomendasi itu sekaligus menguatkan Kompolnas, termasuk lewat rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti Kapolri.
Revisi UU Polri kemudian diundangkan sebagai UU Nomor 5 Tahun 2026, berlaku sejak 17 Juni 2026, dengan penguatan Kompolnas sebagai salah satu pokoknya.
Dengan begitu, pengawasan atas Polri hari ini berlapis. Ada pengawasan internal dan proses etik, pengawasan politik oleh Komisi III DPR, pengawasan kelembagaan oleh Kompolnas yang baru diperkuat, dan pengawasan yudisial ketika perkara masuk pengadilan.
Tiap lapis punya fungsi berbeda dan tidak saling menggantikan.
Batas Penyadapan yang Belum Diatur dalam Satu Undang-Undang
Penyadapan bukan kewenangan yang bisa digunakan aparat secara bebas. Tindakan itu bersinggungan langsung dengan hak atas privasi, sehingga penggunaannya harus punya dasar hukum, tujuan yang sah, dan batasan yang dapat diuji.
Mahkamah Konstitusi membahas persoalan ini dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010. MK menyatakan penyadapan merupakan pembatasan hak privasi yang hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang.
Mahkamah menemukan sejumlah undang-undang memang telah memberi kewenangan menyadap kepada lembaga tertentu, tetapi belum memberikan kejelasan memadai soal prosedur izin, batas kewenangan, dan pihak yang berhak menyadap.
Tata cara penyadapan, menurut Mahkamah, perlu diatur tegas dalam undang-undang dan tidak sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing institusi.
Persoalan itu belum sepenuhnya terjawab hingga 2026. Ketentuan penyadapan masih tersebar dalam undang-undang sektoral, sementara pengaturan umum mengenai tata caranya belum terkonsolidasi dalam satu undang-undang khusus.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, memang memuat penyadapan dalam Pasal 136.
Ayat (1) menyebut penyidik dapat menyadap untuk kepentingan penyidikan, tetapi ayat (2) menegaskan ketentuan lebih lanjut diatur dengan undang-undang tersendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan