Keberadaan sistem teknologi penyadapan di sebuah institusi tidak dengan sendirinya melegitimasi setiap penggunanya.

Karena itu, dalam perkara LIMS, penyidik tidak cukup membuktikan siapa yang mengakses sistem dan nomor siapa yang dimasukkan.

Penyidikan juga perlu mengungkap dasar hukum setiap tindakan, siapa yang memerintahkan atau menyetujui, apakah ada perkara yang menjadi landasan penyadapan, dan bagaimana hasil intersepsi dikelola.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. OK. Saidin, menilai kasus ini menjadi alasan kuat bagi DPR dan pemerintah untuk tidak lagi menunda Undang-Undang Penyadapan.

Menurutnya, aturan itu sedikitnya harus memuat izin hakim, pembatasan pada kejahatan serius, audit log oleh lembaga di luar penyadap, pemusnahan hasil sadapan yang tidak relevan, pemberitahuan kepada pihak yang disadap, dan jalur pengujian melalui pengadilan.

Saidin juga menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana memang bersifat pribadi, tetapi jika nomor telepon bisa masuk ke LIMS tanpa verifikasi selama berbulan-bulan, sistem pengawasannya juga patut dibenahi.

Usulan itu menyentuh soal mendasar dalam desain pengawasan. Otorisasi harus memastikan penyadapan dilakukan untuk kepentingan yang dibenarkan hukum.

Sasaran dan jangka waktu harus dibatasi agar tidak berkembang menjadi pengawasan tanpa batas. Setiap akses dan penggunaan hasil sadapan harus meninggalkan jejak yang bisa diaudit, mulai dari siapa memasukkan nomor, siapa menyetujui, kapan intersepsi berlangsung, hingga siapa mengakses hasilnya.

Lembaga di luar institusi pelaksana pun perlu memeriksa legalitas dan kepatuhan prosedur, sebab pemeriksaan internal saja tidak selalu cukup ketika dugaan penyimpangan melibatkan pejabat dalam rantai komando yang sama.

Jadi, siapa yang mengawasi Polri ketika dugaan penyalahgunaan datang dari pucuknya sendiri? Untuk saat ini, mekanismenya ada, tetapi bekerja terutama setelah dugaan muncul, lewat penyidikan, sidang etik, dan pengadilan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.