Yang belum ada adalah kontrol eksternal yang bekerja sebelum dan selama penyadapan berlangsung, seperti izin hakim, batas sasaran dan waktu, serta audit independen atas sistem seperti LIMS. Kekosongan itulah yang disorot para pakar.
Karena itu, perdebatan soal Polri di bawah Presiden atau kementerian tidak cukup dijawab lewat struktur organisasi.
Penguatan Kompolnas lewat UU Nomor 5 Tahun 2026 memperbaiki pengawasan kelembagaan, tetapi tidak menggantikan undang-undang penyadapan yang mengatur izin dan batas kewenangan.
Proses hukum akan menentukan pertanggungjawaban para tersangka. Di luar itu, perkara ini menempatkan batas penyadapan dan desain pengawasan Polri sebagai agenda reformasi yang tak bisa ditunda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan