Sebagai contoh, dalam catatan internal SVD di Ledalero, jumlah imam baru yang ditahbiskan mencatat angka 12 imam pada 2020, 15 imam pada 2021, dan 19 imam pada 2023.
Pada perayaan tahbisan SVD di Ledalero pada 4 Oktober 2025, tercatat 13 diakon yang resmi ditahbiskan menjadi imam.
Angka-angka ini menegaskan dua hal penting. Pertama, tidak ada angka tunggal yang pasti setiap tahun karena jumlah tahbisan sangat bergantung pada angkatan yang menyelesaikan seluruh tahapan pembinaan. Kedua, angka tahbisan pada satu lembaga (seperti Ledalero) tidak mencerminkan total seluruh imam baru asal Flores, sebab calon-calon lain ditahbiskan di Ritapiret maupun di rumah-rumah formasi tarekat di luar Pulau Flores.
Kekuatan Flores, dengan demikian, bukan terletak pada kepastian bahwa semua seminaris akan ditahbiskan, melainkan pada keberlanjutan ekosistem kelembagaan yang mampu merawat proses pembinaan tersebut secara konsisten dari generasi ke generasi.
Mengapa Ekosistem Ini Mampu Bertahan?
Keberlanjutan ekosistem panggilan di Flores tidak bisa disederhanakan hanya karena faktor demografi mayoritas Katolik. Sistem ini bertahan karena adanya keterikatan erat antara tradisi keluarga, kultur paroki, dan institusi pendidikan.
Di dalam keluarga Katolik Flores, profesi rohaniwan dipandang sebagai sebuah dedikasi moral yang dihormati.
Kehadiran anggota keluarga yang menjadi imam atau biarawati menjadi inspirasi berantai bagi generasi muda di sekitarnya.
Meski demikian, tradisi keluarga hanya berfungsi membuka pintu awal; penyaringan kelembagaan yang ketatlah yang menentukan siapa yang bertahan hingga tahbisan.
Di tempat-tempat seperti Ledalero dan Ritapiret, para seminaris tidak hanya ditempa di dalam ruang kuliah. Mereka menjalani disiplin harian yang seimbang antara doa, studi akademik, kerja manual, kehidupan komunitas, dan keterlibatan pastoral di tengah masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan