JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dikenal sebagai Pasal Santet ditarik kembali oleh para pemohon.

Dengan keputusan tersebut, MK tidak sampai menilai substansi norma yang mengatur mengenai pernyataan seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib.

Perkara berhenti karena para pemohon belum dapat menguraikan kerugian konstitusional yang menjadi dasar kedudukan hukum mereka.

Permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 diajukan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, yakni Bambang Sujatmiko, Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.

Para pemohon sebelumnya meminta MK menguji frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP.

Dalam ketetapan yang dibacakan pada Selasa (29/9/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum.

“Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 22 September telah berkesimpulan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Suhartoyo.

MK kemudian mengabulkan penarikan kembali permohonan, menyatakan permohonan tersebut ditarik kembali, serta menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai frasa “memberikan harapan” tidak memiliki batasan atau parameter yang jelas mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurut pemohon, ketidakjelasan tersebut berpotensi membuat penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana bergantung pada penafsiran aparat penegak hukum.

Namun, dalam proses pemeriksaan, persoalan yang kemudian menjadi perhatian MK adalah kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Para pemohon akhirnya menyatakan belum dapat menguraikan secara memadai adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual ataupun potensial. Kerugian yang mereka uraikan hingga saat itu masih bersifat akademik.

Dengan demikian, MK tidak masuk pada pertanyaan utama mengenai apakah frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Isi Pasal 252 ayat (1) KUHP

Pasal 252 ayat (1) KUHP mengatur mengenai setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang.

Perbuatan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Frasa “memberikan harapan” menjadi bagian yang dipersoalkan para pemohon karena dinilai tidak mempunyai ukuran yang cukup jelas untuk membatasi perbuatan yang dapat dikenai ketentuan pidana.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 8 September 2026, Bambang menyampaikan bahwa keberadaan frasa tersebut tanpa parameter yang jelas dinilai tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Para pemohon juga menilai kondisi tersebut berpotensi membuat batas kriminalisasi ditentukan melalui penafsiran aparat atau lembaga penegak hukum.

Namun, argumentasi mengenai substansi norma tersebut tidak sampai diperiksa lebih lanjut setelah para pemohon menarik permohonannya.

Hakim Pertanyakan Legal Standing Pemohon

Persoalan legal standing atau kedudukan hukum telah muncul dalam pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan hubungan para pemohon dengan norma yang diuji, termasuk apakah para pemohon merupakan pihak yang dapat mengalami kerugian akibat berlakunya Pasal 252 ayat (1) KUHP.

“Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?” ujar Saldi dalam persidangan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir juga mempertanyakan pengalaman para pemohon terkait santet sebagai bagian dari konteks untuk melihat kedudukan hukum mereka.

Adies menanyakan apakah ada pemohon yang pernah menyantet, pernah disantet, atau pernah berguru menjadi dukun santet. Para pemohon menjawab tidak pernah.

“Makanya kami bingung juga ini legal standing-nya di mana,” kata Adies.

Permohonan kemudian ditarik sebelum memasuki pemeriksaan lebih lanjut.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.