JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan tahun anggaran 2021-2023.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme pengadaan dan pembayaran penempatan iklan serta penggunaan dana yang berasal dari perusahaan agensi periklanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Pelabuhan Ratu sekaligus mantan Kepala Grup Perencanaan, Pengembangan, dan Anggaran Bank BJB, Dedi Sudrajat.

Dedi diperiksa pada 1 Oktober 2026. Penyidik mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa serta pembayaran penempatan iklan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) pengadaan barang dan jasa.

Selain Dedi, KPK sebelumnya memeriksa Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB, Reja Muhammad Yusuf Tojiri, pada 30 September 2026.

KPK juga memeriksa Aburizal Ahmad Sofwan, Kepala Grup Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu sekaligus mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB, pada 2 Oktober 2026.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.