JAKARTA — Pernyataan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie pada 2024 tentang kemungkinan Prabowo Subianto hanya menjabat dua tahun dan digantikan pasangannya, Gibran Rakabuming Raka kini kembali memperoleh konteks berbeda.
Bukan karena pernyataan tersebut terbukti. Klaim itu justru telah dibantah Rosan Roeslani, yang ketika itu menjabat Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. Rosan menegaskan pernyataan mengenai masa jabatan dua tahun tersebut bukan berasal darinya.
Yang berubah adalah posisi para aktornya. Pada 2024, Prabowo merupakan calon presiden dan Gibran calon wakil presiden. Kini Prabowo adalah Presiden RI dan Gibran adalah Wakil Presiden.
Perubahan posisi itu menjadi penting setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 tidak mendiskualifikasi Gibran. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Pada saat yang sama, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu persoalannya adalah kedudukan hukum para pemohon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan