JAKARTA, RMTVNEWS.COM — Rencana Badan Gizi Nasional (BGN) meluncurkan sistem marketplace khusus untuk pengadaan bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai tuduhan keras dari publik. Di tengah rentetan insiden keracunan makanan hingga karut-marut eksekusi MBG di lapangan, pemerintah justru dinilai lebih sibuk membuat proyek aplikasi baru yang dicurigai menjadi sarana keuntungan kelompok tertentu.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan bahwa marketplace yang mengadopsi mekanisme Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) ini ditargetkan beroperasi penuh pada rentang akhir September hingga awal Oktober 2026.
Sistem tersebut dirancang untuk memfasilitasi pengadaan enam komoditas utama melalui mekanisme verified seller berbasis asosiasi demi transparansi perpajakan dan alur transaksi.
“Sehingga kita tahu nanti transaksinya jelas, perpajakannya jelas dan lain sebagainya,” ujar Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (14/9/2026).
Namun, alih-alih mendapat apresiasi, pengumuman ini langsung disambar gelombang tudingan pedas warganet di media sosial X (Twitter).
Langkah BGN membuat platform sendiri dianggap asal bunyi dan tumpang tindih dengan wacana awal yang menyertakan Koperasi Desa/Kelurahan Maju Bersama (KDMP) serta warga lokal.
Netizen mengendus adanya celah permainan anggaran di balik pembuatan infrastruktur digital baru tersebut, ketimbang memanfaatkan sistem pengadaan milik negara yang sudah matang seperti LPSE atau INAPROC.
“Ladang korupsi baru nih, bisa-bisa dan selalu ada cara untuk menguntungkan circle-nya. Ladang korupsi lagi,” cetus warganet menyikapi rencana proyek aplikasi pengadaan tersebut ketika mengomentari postingan akun X @LambeSahamjja.
Kritik tajam lainnya juga mempertanyakan efisiensi serta alur koordinasi antarinstitusi pemerintah yang terkesan membuang-buang anggaran demi proyekan baru yang tidak tepat sasaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan