JAKARTA, RMTVNews.com — Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, mengakui menerima uang Rp800 juta dari pengacara PT Summarecon Agung Tbk berinisial MW.
Hercules menyebut uang tersebut awalnya dimaksudkan sebagai uang persahabatan untuk membantu memediasi sengketa lahan seluas 65 hektare antara pihak Summarecon dan ahli waris.
Hercules menyampaikan keterangan tersebut di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (19/10/2026).
Pernyataan itu berbeda dengan penjelasan tim kuasa hukumnya sehari sebelumnya yang menyebut uang tersebut dimasukkan ke mobil tanpa sepengetahuan Hercules.
“Terkait hal itu, saya ingin menjelaskan uang tersebut kepada masyarakat. Uang itu saya serahkan berdasarkan panggilan hati nurani. Saya sendiri yang menerima uang tersebut dari pengacara Summarecon berinisial MW,” kata Hercules, Senin (19/10/2026).
Dalam penjelasannya, Hercules menyebut pemberian uang tersebut berkaitan dengan upayanya membantu menyelesaikan sengketa lahan antara pihak Summarecon dan ahli waris.
Ia mengaitkan pemberian itu dengan perannya dalam aksi pemblokiran lahan yang menjadi objek perselisihan.
“Tujuan pemberian uang tersebut awalnya adalah sebagai ‘uang persahabatan’ atau ‘uang pertemanan’ agar saya bisa membantu memediasi penyelesaian dengan ahli waris tanah seluas 65 hektare tersebut serta dengan tim hukum ahli waris terhadap pihak Summarecon,” ujar Hercules.
Ia juga mengatakan dirinya memimpin langsung aksi pemblokiran lahan tersebut.
Menurut Hercules, pihak ahli waris dan tim hukumnya kemudian mencari dirinya untuk membantu memediasi persoalan itu.
“Kami datang menemui BPN Kabupaten Bogor untuk mengajukan pemblokiran. Walaupun saya tidak memegang kuasa resmi. Tim hukum GRIB dan tim hukum ahli waris tahu bahwa mungkin hanya Pak Hercules yang bisa memediasikannya. Makanya mereka mencari saya, dan itu sudah tepat,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan Hercules tidak mengetahui uang Rp800 juta tersebut dimasukkan ke dalam mobil yang digunakan bersama timnya.
Dalam konferensi pers pada Sabtu malam (17/10/2026), Wilson mengatakan peristiwa itu terjadi pada 7 Agustus 2026 ketika Hercules dan tim hukum berada di Surabaya.
Menurut penjelasan Wilson, Hercules baru mengetahui keberadaan uang tersebut setelah tiba di tempat tujuan.
“Tanpa pengetahuan Pak Haji Hercules, uang itu dimasukkan ke dalam mobil. Setelah sampai di sini, Pak Haji Hercules melakukan teguran kepada sopir, kenapa tidak bicara tentang uang tersebut,” kata Wilson.
Wilson juga membantah adanya kesepakatan damai antara pihak Hercules dan Summarecon. Ia menyatakan uang tersebut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar asal-usul dan kaitannya dengan perkara dapat ditelusuri.
KPK sebelumnya menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan melalui NMB, kuasa hukum Hercules, pada Kamis (15/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor.
Menurut KPK, uang itu diduga terkait dengan permintaan pembukaan blokir dan pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon. Penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana suap kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan tersebut.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan