“Jika terbukti ada kolusi antara Listyo dan Jokowi, maka Jokowi harus segera ditahan,” kata Amien.
Ia juga menyinggung keberadaan Jokowi di Jakarta untuk memenuhi panggilan jaksa dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pencemaran nama baik.
“Jika ternyata Jokowi ikut berperan dalam penyadapan Presiden Prabowo yang dilakukan oleh Listyo Sigit maka Jokowi juga harus segera ditangkap dan ditahan,” ujarnya.
Amien juga menyampaikan apresiasi terhadap sikap Prabowo dalam menghadapi persoalan di tubuh Polri. Ia meminta Presiden melanjutkan pembenahan institusi kepolisian secara proporsional.
“Jadi mohon, Mas Prabowo, tetap istiqamah dan lakukan pembersihan secara proporsional,” ujar Amien.
Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh.
Keempatnya adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol. Slamet Uliandi.
Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap. Pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka pertama, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi.
Sehari kemudian, penyidik mengembangkan pemeriksaan hingga menetapkan Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat pada Kamis (5/11/2026).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkapkan, Slamet diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan yang dilakukan Ahrie Sonta dan Eko Hadi.
Slamet disebut pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010–2019. Dalam perkara ini, ia diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center.
Menurut Suhermanto, Ahrie Sonta dan Eko Hadi harus mendapatkan persetujuan Slamet sebelum menjalankan aktivitas provisioning atau penyadapan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan