Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang MK dan Peraturan MK mengenai tata beracara dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, pemohon dalam perkara tersebut adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Namun, MK tetap mempertimbangkan substansi permohonan karena terdapat keadaan khusus yang berkaitan dengan pemenuhan syarat calon wakil presiden.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski menyampaikan pertimbangan tersebut, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menilai perkara tersebut tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024.
MK kemudian menyatakan persoalan mengenai fakta dan keabsahan pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keterpenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan