JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengusulkan agar cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diperluas. Ia menegaskan aturan tersebut tidak boleh hanya berfokus pada tindak pidana korupsi, melainkan harus menjangkau seluruh jenis kejahatan, termasuk tindak pidana di sektor perbankan dan perpajakan.
“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (5/9/2026).
Harris menilai ada banyak jenis kejahatan lain yang menimbulkan dampak kerugian sangat besar sehingga pelakunya perlu dijerat dengan mekanisme perampasan aset.
Beberapa di antaranya meliputi tindak pidana perdagangan orang, narkotika, perdagangan senjata, hingga perdagangan organ tubuh.
Ia secara khusus menyoroti kejahatan di sektor perpajakan dan perbankan yang dinilai kerap merugikan negara dan masyarakat secara masif.
“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita,” kata Harris.
Ia menambahkan bahwa kejahatan di sektor perbankan memiliki daya rusak yang luar biasa. “Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan