Lima tahun kemudian, Prabowo kembali berhadapan dengan Jokowi, kali ini bersama Sandiaga Uno. Hasilnya kembali menempatkan Prabowo di posisi kedua.
Pada Pilpres 2024, Prabowo kembali maju sebagai calon presiden dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan tersebut memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara sah nasional.
Kemenangan satu putaran itu membawa Prabowo ke kursi presiden setelah dua kali kalah dalam pemilihan presiden melawan Jokowi.
Pilihan terhadap Gibran menjadi bagian penting dari konfigurasi politik 2024. Putra sulung Jokowi itu masih menjabat Wali Kota Surakarta ketika dicalonkan sebagai cawapres Prabowo.
Pencalonan Gibran berlangsung setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut membuka pengecualian batas usia minimum 40 tahun bagi kandidat yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itu sempat memicu kontroversi etik karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan paman Gibran, hingga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat.
Seberapa Besar Efek Gibran dalam Kemenangan Prabowo?
Di luar kontroversi pencalonannya, kemenangan Prabowo pada Pilpres 2024 tidak dapat dilepaskan dari perubahan peta elektoral setelah Gibran resmi diumumkan sebagai calon wakil presiden.
Sejumlah data survei dan kajian ilmiah mengonfirmasi adanya dampak elektoral yang signifikan pascamasuknya Gibran ke dalam kertas suara.
Analisis pakar politik Burhanuddin Muhtadi dan Kennedy Muslim yang diterbitkan ISEAS–Yusof Ishak Institute pada Desember 2023 merekam lonjakan elektabilitas Prabowo-Gibran setelah mendaftar ke KPU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan