JAKARTA, RMTVNews.com — Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal membantah uang Rp800 juta yang diterimanya dari pengacara PT Summarecon Agung Tbk merupakan imbalan untuk mencabut pemblokiran tanah.
Ia menyebut uang tersebut sebagai uang persahabatan untuk membantu memediasi sengketa tanah seluas 65 hektare.
Keterangan Hercules berbeda dengan dugaan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah itu menduga uang Rp800 juta tersebut berkaitan dengan permintaan pembukaan blokir dan pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Hercules menyampaikan penjelasan itu kepada wartawan di tengah penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak atas tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Hercules, dirinya menerima uang tersebut dari seorang pengacara Summarecon berinisial MW.
Ia mengaku uang itu diberikan untuk membantunya memediasi penyelesaian sengketa antara pihak ahli waris dan Summarecon.
“Tujuan uang itu uang persahabatan, uang berteman untuk supaya kira-kira saya bisa bantu untuk memediasikan penyelesaian ahli waris tanah 65 hektare,” kata Hercules saat mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, dirinya pernah memimpin kedatangan pihak ahli waris dan tim hukum ke BPN Kabupaten Bogor untuk mengajukan pemblokiran tanah yang disengketakan.
Hercules mengatakan, keterlibatannya bermula dari permintaan pihak-pihak yang berharap ia membantu memediasi penyelesaian sengketa tanah tersebut.
Hercules mengaku mempersoalkan tujuan pemberian uang setelah muncul anggapan bahwa uang tersebut berkaitan dengan pencabutan pemblokiran dan penyelesaian sengketa tanah.
“Di situ ternyata ada embel-embel untuk mencabut pemblokiran dan dianggap itu sudah damai dan dianggap itu sudah selesai,” ujarnya.
Ia membantah uang Rp800 juta tersebut merupakan pembayaran untuk mencabut pemblokiran atau menandai berakhirnya sengketa.
Hercules juga mempertanyakan nominal uang tersebut jika dikaitkan dengan nilai tanah seluas 65 hektare. Ia mengatakan uang yang semula disebut mencapai Rp1 miliar ternyata berjumlah Rp800 juta setelah dihitung.
Dalam keterangannya, Hercules menyebut uang itu berada di mobilnya dan mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa uang tersebut ada di sana.
Ia kemudian meminta tim hukumnya meneruskan uang tersebut kepada KPK agar asal-usul dan tujuan pemberiannya dapat ditelusuri.
KPK Sebut Uang Berkaitan dengan Pembukaan Blokir dan HGB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan oleh NMB, kuasa hukum Hercules, pada Kamis (15/10/2026).
Menurut Budi, uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor.
“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.
KPK menyatakan penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Hercules menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil KPK. Ia mengatakan penyerahan uang tersebut dimaksudkan agar lembaga antirasuah menelusuri asal-usulnya.
“Saya sendiri siap untuk KPK memanggil saya untuk saya memberikan keterangan dan saya pun siap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan