Penetapan diumumkan Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri. Ketiganya disangkakan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman pidana maksimal dalam pasal-pasal itu 10 tahun penjara. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Menurut penyidik, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur pada 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden, diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum.
Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada sistem tersebut.
Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Pada Rabu (4/11/2026), Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan Presiden telah menandatangani keputusan presiden yang memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Prasetyo juga menilai dugaan penyadapan itu mungkin mengarah pada perbuatan makar, sedangkan Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidik mendalami indikasi ke arah itu dan menegaskan masih dalam pendalaman.
Sejumlah media melaporkan bahwa Teddy termasuk pihak yang nomor teleponnya diduga menjadi sasaran penyadapan, bersama Presiden, menteri, dan pejabat lain.
Adapun tudingan di media sosial yang mengaitkan Teddy dengan kasus tersebut tidak didukung keterangan resmi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan