JAKARTA, RMTVNews.com — Isu pergantian Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mencuat di media sosial setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Isu itu berawal dari tidak terlihatnya Teddy dalam foto rapat terbatas Presiden pada Selasa (3/11/2026).

Namun, dokumentasi kegiatan lain pada hari yang sama menunjukkan Seskab Teddy masih bertugas, dan hingga kini belum ada pengumuman resmi tentang pergantian posisinya.

Foto rapat terbatas yang diunggah akun resmi Sekretariat Kabinet memperlihatkan Prabowo memimpin pembahasan perkembangan ekonomi nasional dan penguatan ketahanan energi bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka.

Seskab Teddy tidak tampak dalam foto itu. Warganet kemudian mempertanyakan keberadaannya dan mengaitkannya dengan kabar pergantian Sekretaris Kabinet.

Dokumentasi kegiatan lain pada hari yang sama menunjukkan hal berbeda.

Seskab Teddy tampak mendampingi Presiden saat memberikan taklimat kepada sekitar 400 peserta Program Presiden untuk Pemimpin Masa Depan Indonesia (P3MDI) Batch 1 Tahun 2026 di Kompleks Istana Kepresidenan. Ia berdiri di samping Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria mengatakan, Sekretaris Kabinet menghubunginya langsung pada siang hari untuk hadir mendampingi Presiden dalam acara tersebut, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Dokumentasi yang ada baru mencakup kegiatan pada 3 November. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Istana mengenai isu pergantian Teddy dari jabatan Sekretaris Kabinet.

Kasus Listyo Sigit

Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) malam menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.