Dengan keputusan tersebut, total 32 korporasi telah dijatuhi sanksi administratif berupa pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga membuka peluang membawa perusahaan-perusahaan tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Meski demikian, pembekuan izin dan sanksi administratif merupakan tindakan awal pemerintah, sedangkan dugaan keterlibatan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dilema Bencana Nasional dan Sintesis Kebijakan
Di tengah eskalasi penegakan hukum terhadap korporasi, tekanan publik di dalam negeri berfokus pada penetapan status kedaruratan.
Gerakan Nurani Bangsa pada 13 Oktober 2026 menilai penetapan status Bencana Nasional diperlukan agar hak dasar warga terdampak terpenuhi, penanganan berlangsung lebih terfokus dan terintegrasi, layanan kesehatan kelompok rentan meningkat, serta akses bantuan internasional terbuka. Sejumlah pakar turut menyuarakan desakan serupa.
Namun, pemerintah memutuskan belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.
Sikap ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman seusai rapat terbatas bersama Prabowo pada Senin (12/10/2026) dan ditegaskan kembali seusai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko Polkam, Jakarta, pada Senin (19/10/2026).
“Negara kita masih sanggup,” kata Dudung.
Dudung menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional berkonsekuensi pada masuknya bantuan asing, sementara persoalan utama di lapangan saat ini lebih tertuju pada kendala teknis seperti distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Meski Malaysia telah menawarkan bantuan berupa tiga helikopter dan 52 personel, Dudung menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan tambahan peralatan atau bantuan negara lain.
Dinamika pembahasan bantuan asing ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir pada Kamis (15/10/2026), yang menyatakan Prabowo pada prinsipnya telah menyetujui bantuan dari negara asing dengan pembahasan teknis di BNPB.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan