JAKARTA, RMTVNews.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi momok yang dihadapi pemerintah Indonesia, di tengah desakan agar kebakaran ditetapkan sebagai bencana nasional. Dalam rentang sekitar lima tahun, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan dengan konteks berbeda mengenai kebakaran dan penanganan bencana.

Pada 22 Februari 2021, Jokowi menyebut 99 persen kebakaran hutan disebabkan oleh aktivitas manusia, baik disengaja maupun akibat kelalaian.

Ia juga menyoroti motif ekonomi, terutama praktik pembukaan lahan dengan cara membakar karena dinilai lebih murah.

Sementara itu, pada 7 September 2026, Prabowo menyebut posisi Indonesia di kawasan Ring of Fire atau Cincin Api Pasifik sebagai takdir yang mengharuskan bangsa ini selalu siap menghadapi bencana.

Pernyataan tersebut merujuk pada risiko bencana akibat kondisi geografis Indonesia.

Dalam penanganan karhutla, Prabowo justru menyoroti keterlibatan manusia dan korporasi serta mengancam mencabut izin usaha yang terbukti melanggar.

Motif Ekonomi dan Duduk Perkara Cincin Api

Akar persoalan karhutla sebagai akibat tindakan manusia berpulang pada pengarahan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Karhutla 2021 di Istana Negara, Jakarta.

Kala itu, Jokowi meminta pemerintah mencari solusi permanen untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Jokowi, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi persoalan berulang karena bertumpu pada pertimbangan finansial.

“Motif utamanya selalu satu, ekonomi,” kata Jokowi dalam pengarahan pada Senin (22/2/2021).

Dampak dari dorongan ekonomi tersebut memicu Jokowi menginstruksikan edukasi intensif kepada masyarakat dan perusahaan agar menghentikan metode pembakaran.

Sebagai langkah antisipasi teknis di lapangan, ia menekankan penataan ekosistem gambut dengan menjaga tinggi muka air tanah melalui pembangunan embung, kanal, sumur bor, dan teknik pembasahan lainnya.

Jokowi juga mengingatkan aparat agar merespons titik api sejak dini, disertai konsekuensi tegas bagi pejabat daerah dan aparat yang wilayahnya mengalami kebakaran besar akibat kelalaian penanganan.

Lima tahun berselang, pemisahan konteks bencana kembali mengemuka pada rapat terbatas penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Rapat tersebut digelar untuk merespons serangkaian krisis yang terjadi bersamaan, mulai dari gempa di Flores dan aktivitas Gunung Anak Krakatau hingga karhutla beserta dampak asapnya.

Dalam forum itulah Prabowo menyinggung posisi geologis Indonesia.

“Ini adalah takdir kita, negara yang berada di lingkaran api, the Ring of Fire, jadi ini membawa kita untuk siap menghadapi keadaan seperti ini setiap saat,” kata Prabowo.

Dalam konteks tersebut, istilah “takdir” merujuk secara khusus pada posisi geografis Indonesia yang menanggung risiko bencana geologis alamiah.

Pernyataan itu tidak berarti Prabowo menyebut karhutla sebagai takdir. Sebagai konsekuensi atas risiko geografis dan ancaman karhutla tersebut,

Prabowo menginstruksikan penguatan mitigasi, penambahan alokasi anggaran, serta penyiapan sumber daya sebelum bencana terjadi.

Langkah operasionalnya mencakup penyediaan helikopter, pompa air, kendaraan pemadam kebakaran, dan ekskavator berukuran kecil untuk wilayah rawan, di samping pemanfaatan modifikasi cuaca dan teknologi drone.

Sikap Terhadap Korporasi dan Eskalasi Sidang Kabinet

Berbeda dengan penanganan bencana alamiah, penanganan karhutla oleh Prabowo justru menyasar faktor kejahatan manusia dan korporasi.

Ketegangan ini terbangun sejak Agustus 2026, ketika Prabowo memantau penanganan karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah pada Sabtu (22/8/2026), lalu memimpin rapat koordinasi di Pekanbaru, Riau, pada Senin (24/8/2026).

Dalam rapat di Riau, Prabowo memerintahkan kepolisian, kejaksaan, dan intelijen menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi serta mengancam mencabut izin perusahaan yang terbukti menyuruh atau terlibat dalam pembakaran lahan.

Dampak instruksi tersebut menguat pada September 2026. Prabowo secara khusus meminta Kapolri menyampaikan nama-nama perusahaan yang diduga terlibat dan mengancam pencabutan izin usaha, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), jika pelanggaran terbukti.

Ia juga memerintahkan Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk menilai keterlibatan korporasi hingga menelusuri pemilik sebenarnya (beneficial owner) di balik perusahaan-perusahaan tersebut.

Puncak dari penegakan sikap ini mengkristal dalam Sidang Kabinet Paripurna Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dalam sidang tersebut, Prabowo secara tegas memisahkan dua jenis bencana. Mengenai bencana alamiah, ia mengingatkan jajaran kabinet atas tantangan pergerakan lempeng tektonik dan perubahan iklim global yang menuntut kesiapsiagaan Cincin Api, seraya menyebutkan sisi positifnya.

“Tantangan juga disertai oleh peluang,” kata Prabowo, merujuk pada aktivitas vulkanik yang menghasilkan tanah subur dan mineral berharga.

Namun mengenai karhutla, Prabowo menegaskan kembali bahwa kebakaran di sejumlah wilayah terjadi akibat campur tangan manusia yang melibatkan korporasi dan oknum pembakar lahan.

Prabowo bahkan menggunakan istilah tajam “terorisme lingkungan” untuk menggambarkan perbuatan tersebut, seraya menegaskan pemerintah akan mencabut izin perusahaan yang melanggar apabila bukti hukum telah jelas.

Sebab-akibat dari ketegasan tersebut langsung mewujud tepat sebelum sidang kabinet dimulai. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam korporasi terkait karhutla di Kalimantan Tengah.

Dengan keputusan tersebut, total 32 korporasi telah dijatuhi sanksi administratif berupa pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga membuka peluang membawa perusahaan-perusahaan tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Meski demikian, pembekuan izin dan sanksi administratif merupakan tindakan awal pemerintah, sedangkan dugaan keterlibatan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dilema Bencana Nasional dan Sintesis Kebijakan

Di tengah eskalasi penegakan hukum terhadap korporasi, tekanan publik di dalam negeri berfokus pada penetapan status kedaruratan.

Gerakan Nurani Bangsa pada 13 Oktober 2026 menilai penetapan status Bencana Nasional diperlukan agar hak dasar warga terdampak terpenuhi, penanganan berlangsung lebih terfokus dan terintegrasi, layanan kesehatan kelompok rentan meningkat, serta akses bantuan internasional terbuka. Sejumlah pakar turut menyuarakan desakan serupa.

Namun, pemerintah memutuskan belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.

Sikap ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman seusai rapat terbatas bersama Prabowo pada Senin (12/10/2026) dan ditegaskan kembali seusai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko Polkam, Jakarta, pada Senin (19/10/2026).

“Negara kita masih sanggup,” kata Dudung.

Dudung menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional berkonsekuensi pada masuknya bantuan asing, sementara persoalan utama di lapangan saat ini lebih tertuju pada kendala teknis seperti distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Meski Malaysia telah menawarkan bantuan berupa tiga helikopter dan 52 personel, Dudung menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan tambahan peralatan atau bantuan negara lain.

Dinamika pembahasan bantuan asing ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir pada Kamis (15/10/2026), yang menyatakan Prabowo pada prinsipnya telah menyetujui bantuan dari negara asing dengan pembahasan teknis di BNPB.

Pada hari yang sama, Kepala BNPB Kristomei Sianturi menekankan bahwa penentuan status bencana, baik nasional maupun daerah, akan dilihat kemudian karena yang terpenting adalah kelancaran respons penanganan di lapangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.