JAKARTA, RMTVNews.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi momok yang dihadapi pemerintah Indonesia, di tengah desakan agar kebakaran ditetapkan sebagai bencana nasional. Dalam rentang sekitar lima tahun, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan dengan konteks berbeda mengenai kebakaran dan penanganan bencana.
Pada 22 Februari 2021, Jokowi menyebut 99 persen kebakaran hutan disebabkan oleh aktivitas manusia, baik disengaja maupun akibat kelalaian.
Ia juga menyoroti motif ekonomi, terutama praktik pembukaan lahan dengan cara membakar karena dinilai lebih murah.
Sementara itu, pada 7 September 2026, Prabowo menyebut posisi Indonesia di kawasan Ring of Fire atau Cincin Api Pasifik sebagai takdir yang mengharuskan bangsa ini selalu siap menghadapi bencana.
Pernyataan tersebut merujuk pada risiko bencana akibat kondisi geografis Indonesia.
Dalam penanganan karhutla, Prabowo justru menyoroti keterlibatan manusia dan korporasi serta mengancam mencabut izin usaha yang terbukti melanggar.
Motif Ekonomi dan Duduk Perkara Cincin Api
Akar persoalan karhutla sebagai akibat tindakan manusia berpulang pada pengarahan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Karhutla 2021 di Istana Negara, Jakarta.
Kala itu, Jokowi meminta pemerintah mencari solusi permanen untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Jokowi, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi persoalan berulang karena bertumpu pada pertimbangan finansial.
“Motif utamanya selalu satu, ekonomi,” kata Jokowi dalam pengarahan pada Senin (22/2/2021).
Dampak dari dorongan ekonomi tersebut memicu Jokowi menginstruksikan edukasi intensif kepada masyarakat dan perusahaan agar menghentikan metode pembakaran.
Sebagai langkah antisipasi teknis di lapangan, ia menekankan penataan ekosistem gambut dengan menjaga tinggi muka air tanah melalui pembangunan embung, kanal, sumur bor, dan teknik pembasahan lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan