Bareskrim menyebut sasaran penyadapan mencakup nomor Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Penyidik juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman pidana maksimal dalam pasal-pasal tersebut 10 tahun penjara.

Penilaian Istana berbeda dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Selasa (3/11/2026).

Yusril menyatakan tindak pidana penyadapan ilegal yang disangkakan tidak dikaitkan dengan makar.

Menurut dia, KUHP mengenal tiga kategori makar, yakni terhadap Presiden, terhadap pemerintah, dan upaya memisahkan sebagian wilayah negara.

Sangkaan yang saat ini dikenakan penyidik adalah penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Pasal makar tidak termasuk di dalamnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.