JAKARTA, RMTVNews.com — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarah pada perbuatan makar.
Presiden Prabowo juga memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian Listyo dari jabatan KSP.
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, dugaan penyadapan itu berpotensi membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” katanya.
Saat ditanya dasar penilaian tersebut, Prasetyo menyebut penyadapan menyasar kepala negara dan sejumlah pejabat negara.
Ia mengaku pemerintah belum mengetahui motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan itu.
3 Jenderal Ditetapkan Tersangka
Sehari sebelumnya, Selasa (3/11/2026) malam, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri. Ketiganya ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.
Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri, yakni Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum, lalu disadap.
Bareskrim menyebut sasaran penyadapan mencakup nomor Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Penyidik juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman pidana maksimal dalam pasal-pasal tersebut 10 tahun penjara.
Penilaian Istana berbeda dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Selasa (3/11/2026).
Yusril menyatakan tindak pidana penyadapan ilegal yang disangkakan tidak dikaitkan dengan makar.
Menurut dia, KUHP mengenal tiga kategori makar, yakni terhadap Presiden, terhadap pemerintah, dan upaya memisahkan sebagian wilayah negara.
Sangkaan yang saat ini dikenakan penyidik adalah penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Pasal makar tidak termasuk di dalamnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan