JAKARTA, RMTVNews.com — Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang mengusulkan perubahan pendekatan dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) itu menyoroti penggunaan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi, terutama ketika berkaitan dengan keputusan bisnis badan usaha milik negara.
Luhut menyampaikan hal tersebut setelah bertemu Prabowo bersama jajaran DEN di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut dia, kajian tersebut disusun untuk menyelaraskan penanganan perkara korupsi di Indonesia dengan standar internasional.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” kata Luhut, seperti dikutip dari keterangan seusai pertemuan.
Luhut menjelaskan, kajian DEN merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam penjelasannya, Luhut menekankan unsur bribery atau penyuapan sebagai fokus definisi korupsi yang menjadi rujukan kajian tersebut.
Ia menilai penggunaan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi dapat memengaruhi ruang gerak pengambilan keputusan bisnis.
“Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut.
Danantara dan Risiko Keputusan Bisnis
Luhut mengaitkan usulan tersebut dengan aktivitas bisnis badan usaha negara, termasuk Danantara.
Menurut dia, setiap keputusan bisnis memiliki risiko, sehingga kerugian yang timbul dari suatu kegiatan usaha perlu dibedakan dari tindak pidana korupsi.
Ia menilai penerapan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat menjadi beban bagi pengelola badan usaha ketika mengambil keputusan komersial.
“Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” kata Luhut.
Pernyataan tersebut menempatkan pengelolaan investasi negara sebagai salah satu konteks penting dalam pembahasan perubahan pendekatan hukum korupsi.
Danantara mengelola investasi dan aset negara melalui kegiatan yang juga melibatkan keputusan bisnis serta risiko komersial.
Namun, persetujuan Presiden terhadap kajian DEN belum dengan sendirinya mengubah ketentuan pidana yang berlaku.
Perubahan norma hukum memerlukan proses pembentukan atau perubahan peraturan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
UNCAC Tidak Hanya Mengatur Penyuapan
UNCAC memang mengatur penyuapan pejabat publik dalam Pasal 15 dan 16. Namun, konvensi tersebut juga mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi lainnya, termasuk penggelapan atau penyalahgunaan aset oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, dan pencucian hasil kejahatan.
Pasal 17 UNCAC, misalnya, mengatur penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan aset yang dipercayakan kepada pejabat publik untuk kepentingan dirinya atau pihak lain.
Pasal 19 membahas penyalahgunaan fungsi atau jabatan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.
Ketentuan-ketentuan tersebut tercantum dalam teks resmi UNCAC yang diterbitkan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC).
Karena itu, usulan DEN mengenai unsur kerugian negara perlu dibaca dalam konteks keseluruhan ketentuan konvensi, bukan hanya ketentuan tentang penyuapan.
Di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-undang tersebut mengatur sejumlah bentuk tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara serta penyuapan.
Kajian yang disetujui Prabowo itu belum disertai perubahan undang-undang yang berlaku.
Belum ada ketentuan baru yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa unsur kerugian negara telah dihapus dari hukum tindak pidana korupsi Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan