“Nah mungkin, Pak Jokowi sebagai presiden ingin memilih dari yang bintang 2, kita sediakan bintang 2 yang terbaik ada 2 pak, ini namanya Ahmad Dofiri bintang 2, kalau mau dijadikan Kapolri, paginya diangkat bintang 3, sorenya diangkat Kapolri kan bisa,” ucapnya.

Pratikno Minta Listyo Masuk Tiga Besar

Setelah penilaian internal selesai, Mahfud mengaku dihubungi Mensesneg Pratikno. Dalam komunikasi itu, Pratikno meminta nama Listyo dimasukkan ke tiga besar kandidat Kapolri.

“Jadi kita kasih bintang 3 dan bintang 2. Yang lain itu ada ranking-ranking bawah karena banyak kan bintang 2 ke atas itu. Pak Listyo itu diminta dimasukkan ketiga besar, yang minta itu Mensesneg Pak Pratikno,” kata Mahfud.

Permintaan itu datang ketika Kompolnas sudah selesai memberi skor.

“Jadi ketika saya komunikasi, kami (Kompolnas) sudah ngasih skor, nilai terbaik dari berbagai segi, lalu masuk Pak Pratikno supaya Listyo Sigit itu dimasukkan,” ucapnya.

Mahfud mengatakan Kompolnas tidak menolak karena Presiden berwenang menentukan calon yang diajukan ke DPR.

Menurutnya, penentuan Kapolri tidak hanya soal penilaian administratif, tetapi juga kecocokan dengan Presiden.

“Kita kan ga bisa nolak, wong itu bukan seleksi, wong itu permintaan Presiden, kan ada syarat lain yang sifatnya subjektif chemistry Presiden, Presiden merasa chemistrynya Listyo. Jadi Listyo yang ada di bawah kita naikkan ke atas,” tuturnya.

Mahfud juga mengungkap alasan daftar kandidat yang dikirim ke Presiden tidak disusun menurut peringkat. Pratikno, katanya, meminta nama-nama itu ditulis secara alfabetis.

“Dan Pak Pratikno ketika itu minta di suratnya supaya disebutkan abjat bukan ranking, karena nanti kalau rangking, nanti Listyo di bawah. Itu ranking juga, karena dia sebenarnya nomor tujuh tapi naik ke atas,” katanya.

Berdasarkan keterangan Mahfud, Listyo berada di peringkat ketujuh dalam pemeringkatan internal Kompolnas sebelum namanya dimasukkan ke tiga besar atas permintaan Presiden melalui Pratikno.

Jokowi Tetapkan Listyo sebagai Calon Kapolri

Mahfud menegaskan, Kompolnas bukan satu-satunya jalur bagi Presiden menentukan calon Kapolri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.