JAKARTA, RMTVNews.com — Penetapan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka kembali jejak pengangkatannya sebagai Kapolri pada 2021.

Mantan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengungkap bahwa Listyo tidak masuk tiga besar hasil penilaian internal lembaga itu.

Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap meminta namanya dimasukkan ke daftar kandidat teratas melalui Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno.

Pengakuan tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara eksklusif di kanal YouTube iNews, Kamis (5/11/2026). Ia menceritakan proses penjaringan calon Kapolri saat menjabat Ketua Kompolnas periode 2020–2024.

Menurut Mahfud, undang-undang memberi Presiden kewenangan mengusulkan calon Kapolri kepada DPR.

Dalam praktiknya, Kompolnas lebih dulu mengumpulkan nama kandidat untuk diserahkan kepada Presiden.

“Tetapi, di dalam praktik dibuat peraturan internal, nanti dipilih dulu oleh Kompolnas beberapa nama diserahkan ke Presiden,” kata Mahfud.

Sebagai Ketua Kompolnas, Mahfud meminta seluruh anggota mengusulkan nama perwira tinggi Polri yang dinilai layak. Usulan itu dibahas dalam rapat pleno dan dinilai berdasarkan sejumlah aspek.

“Nah dalam fungsi itulah, saya selaku Kompolnas mulai dari Kompolnas silakan yang anggota-anggota itu membuat usul, muncul lah beberapa nama. Terus saya undang pleno, lalu kita bikin skor lagi, muncul lah tiga nama bintang 3 dan 2 nama bintang 2,” ujarnya.

Tiga kandidat berpangkat Komisaris Jenderal yang masuk kelompok teratas adalah Arief Sulistyanto, Boy Rafli Amar, dan Agus Andrianto.

Dua kandidat berpangkat Inspektur Jenderal adalah Ahmad Dofiri dan Agung Setya.

Mahfud menyebut Dofiri sebagai kandidat yang dapat dipertimbangkan Presiden meski saat itu masih berpangkat bintang dua.

“Nah mungkin, Pak Jokowi sebagai presiden ingin memilih dari yang bintang 2, kita sediakan bintang 2 yang terbaik ada 2 pak, ini namanya Ahmad Dofiri bintang 2, kalau mau dijadikan Kapolri, paginya diangkat bintang 3, sorenya diangkat Kapolri kan bisa,” ucapnya.

Pratikno Minta Listyo Masuk Tiga Besar

Setelah penilaian internal selesai, Mahfud mengaku dihubungi Mensesneg Pratikno. Dalam komunikasi itu, Pratikno meminta nama Listyo dimasukkan ke tiga besar kandidat Kapolri.

“Jadi kita kasih bintang 3 dan bintang 2. Yang lain itu ada ranking-ranking bawah karena banyak kan bintang 2 ke atas itu. Pak Listyo itu diminta dimasukkan ketiga besar, yang minta itu Mensesneg Pak Pratikno,” kata Mahfud.

Permintaan itu datang ketika Kompolnas sudah selesai memberi skor.

“Jadi ketika saya komunikasi, kami (Kompolnas) sudah ngasih skor, nilai terbaik dari berbagai segi, lalu masuk Pak Pratikno supaya Listyo Sigit itu dimasukkan,” ucapnya.

Mahfud mengatakan Kompolnas tidak menolak karena Presiden berwenang menentukan calon yang diajukan ke DPR.

Menurutnya, penentuan Kapolri tidak hanya soal penilaian administratif, tetapi juga kecocokan dengan Presiden.

“Kita kan ga bisa nolak, wong itu bukan seleksi, wong itu permintaan Presiden, kan ada syarat lain yang sifatnya subjektif chemistry Presiden, Presiden merasa chemistrynya Listyo. Jadi Listyo yang ada di bawah kita naikkan ke atas,” tuturnya.

Mahfud juga mengungkap alasan daftar kandidat yang dikirim ke Presiden tidak disusun menurut peringkat. Pratikno, katanya, meminta nama-nama itu ditulis secara alfabetis.

“Dan Pak Pratikno ketika itu minta di suratnya supaya disebutkan abjat bukan ranking, karena nanti kalau rangking, nanti Listyo di bawah. Itu ranking juga, karena dia sebenarnya nomor tujuh tapi naik ke atas,” katanya.

Berdasarkan keterangan Mahfud, Listyo berada di peringkat ketujuh dalam pemeringkatan internal Kompolnas sebelum namanya dimasukkan ke tiga besar atas permintaan Presiden melalui Pratikno.

Jokowi Tetapkan Listyo sebagai Calon Kapolri

Mahfud menegaskan, Kompolnas bukan satu-satunya jalur bagi Presiden menentukan calon Kapolri.

“Ini bukan rahasia, besok pun melakukan seperti itu gapapa itu presiden, tidak lewat kompolnas bisa langsung tunjuk sendiri,” ujar Mahfud.

Ia menyebut praktik meminta pertimbangan Kompolnas juga pernah dilakukan presiden sebelumnya, termasuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Karena ngga harus lewat Kompolnas, tapi Pak Jokowi minta saran dari Kompolnas. Itu juga dulu begitu, Pak SBY dan sebagainya melakukan hal-hal seperti itu,” katanya.

Pada 13 Januari 2021, Jokowi mengajukan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR melalui surat presiden yang disampaikan Mensesneg Pratikno.

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada 20 Januari 2021, dan sehari kemudian rapat paripurna DPR menyetujui pencalonan tersebut.

Jokowi melantik Listyo pada 27 Januari 2021 di Istana Negara, Jakarta, menggantikan Jenderal Idham Azis.

Pengangkatan Kapolri diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebut Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.

Mahfud MD kembali menegaskan bahwa masuknya Listyo ke tiga besar adalah permintaan Jokowi.

“Nah masuknya Listyo itu atas permintaan Pak Jokowi sendiri, meskipun dia (Listyo) ngga masuk dalam ranking di internal Kompolnas. Kita aja yang masukan, karena setelah rapat itu dia ngga masuk saya komunikasi ‘Pak ini udah selesai, ini urutannya’, abis itu Pak Pratikno minta Listyo dimasukkan ketiga besar,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.