JAKARTA, RMTVNews.com — Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan 10 mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/11/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung ketika Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.
Kedatangan para mantan pimpinan Polri itu didampingi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Mereka disambut langsung oleh Prabowo yang saat itu didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dalam rekaman yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Suyudi memperkenalkan rombongan mantan Kapolri kepada Prabowo.
“Kami bersama Kapolri pada masanya,” kata Suyudi saat mengiringi kedatangan para mantan Kapolri tersebut.
Prabowo kemudian menyalami satu per satu para jenderal purnawirawan yang hadir. Suasana penyambutan berlangsung santai.
Ketika bertemu mantan Kapolri Surojo Bimantoro, Prabowo sempat melontarkan candaan mengenai penampilannya.
“Kumisnya masih,” kata Prabowo.
“Cuma ubanan Pak,” jawab Bimantoro.
Pertemuan kemudian berlangsung di sebuah ruangan dengan meja bundar. Prabowo duduk di tengah, sementara para mantan Kapolri dan Kapolri Suyudi berada di sekelilingnya.
Sepuluh mantan Kapolri yang hadir berasal dari berbagai periode kepemimpinan Polri sejak 1998 hingga 2019.
Mereka adalah Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi, Jenderal Pol (Purn) Roesdihardjo, Jenderal Pol (Purn) Surojo Bimantoro, Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar, Jenderal Pol (Purn) Sutanto, Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri, Jenderal Pol (Purn) Timur Pradopo, Jenderal Pol (Purn) Sutarman, Jenderal Pol (Purn) Badrodin Haiti, dan Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.
Tito saat ini menjabat Menteri Dalam Negeri. Kehadirannya membuat pertemuan tersebut turut dihadiri mantan pimpinan Polri yang kini berada dalam jajaran kabinet pemerintahan Prabowo.
Selain Kapolri Suyudi, sejumlah pejabat aktif juga terlihat dalam pertemuan itu. Di antaranya Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dan pejabat utama Polri lainnya.
Dari unsur pemerintah dan TNI, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Intelijen Negara M. Herindra, serta sejumlah pejabat lainnya.
Sekretariat Presiden menyebut pertemuan tersebut sebagai ajang silaturahmi dan pertukaran pandangan antara Presiden dengan para mantan pimpinan Polri.
Dalam keterangan resminya, Istana menyebut Prabowo dan para mantan Kapolri bertukar pandangan mengenai berbagai isu yang berkembang. Pertemuan itu juga menjadi momentum pertukaran pengalaman lintas generasi kepemimpinan.
Namun, belum ada penjelasan terperinci mengenai isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Rekaman resmi yang dipublikasikan Istana hanya memperlihatkan bagian awal pertemuan tanpa menyertakan suara pembicaraan.
Pertemuan di Hambalang berlangsung ketika institusi Polri tengah menghadapi perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah mantan dan pejabat tinggi kepolisian.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.
Selain Listyo, penyidik menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Pada perkembangan berikutnya, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan sebelumnya, pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, pengusaha, aktivis organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh masyarakat.
Sistem yang menjadi bagian dari perkara tersebut dikenal sebagai Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan intersepsi komunikasi secara sah berdasarkan ketentuan hukum.
Penyidik mendalami dugaan penggunaan sistem tersebut di luar prosedur, termasuk persoalan akses dan penghapusan data elektronik.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian pemerintah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden sebagai bentuk makar.
Di tengah proses hukum tersebut, kehadiran Kabareskrim Asep Safrudin dalam pertemuan Hambalang menjadi salah satu perhatian. Asep merupakan pejabat yang memimpin penanganan perkara dugaan penyadapan di Bareskrim Polri.
Meski berlangsung bersamaan dengan pengusutan perkara yang melibatkan mantan pimpinan Polri, belum ada keterangan resmi yang menyebut pertemuan Prabowo dengan 10 mantan Kapolri secara khusus membahas kasus tersebut.
Istana juga belum mengungkap apakah pertemuan itu menghasilkan kesepakatan atau tindak lanjut tertentu terkait persoalan di tubuh kepolisian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan