Danantara mengelola investasi dan aset negara. Dalam menjalankan kegiatan komersial, keputusan investasi dapat menghadapi risiko kerugian akibat perubahan kondisi pasar, proyeksi usaha yang tidak tercapai, atau faktor bisnis lainnya.

Namun, kerugian bisnis dan tindak pidana korupsi merupakan dua hal yang tidak otomatis dapat disamakan.

Penilaian terhadap suatu perkara tetap bergantung pada fakta, tindakan yang dilakukan, serta unsur pidana yang dapat dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum.

Kajian DEN tersebut menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari evaluasi terhadap kerangka hukum yang mengatur keputusan bisnis dan penanganan korupsi.

Meski Luhut menekankan penyuapan sebagai acuan dalam kajian DEN, UNCAC mengatur berbagai bentuk perbuatan korupsi.

Konvensi tersebut mencakup, antara lain, penyuapan pejabat publik, penggelapan atau penyalahgunaan aset, penyalahgunaan fungsi, perdagangan pengaruh, serta sejumlah bentuk korupsi lainnya.

Karena itu, penyelarasan hukum nasional dengan UNCAC tidak dapat dimaknai hanya sebagai penghapusan unsur kerugian negara atau pembatasan korupsi pada penyuapan.

Ruang lingkup konvensi dan pilihan pengaturan dalam hukum nasional tetap perlu dibaca berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di Indonesia, tindak pidana korupsi antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 dan Pasal 3 dalam undang-undang tersebut mengatur perbuatan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dengan rumusan unsur masing-masing.

Dengan demikian, perubahan terhadap kerangka hukum tersebut memerlukan proses hukum dan kebijakan lebih lanjut.

Persetujuan Presiden terhadap kajian DEN merupakan persetujuan atas kajian yang diusulkan, bukan pengesahan perubahan undang-undang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.