Menurut Rojab, sikap tersebut berkaitan dengan fakta persidangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.
“Ya ini kan menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK nomor 1 yang kemarin baru keluar. Memang dinyatakan di fakta persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA,” ujar Rojab.
Rojab sebelumnya juga menegaskan bahwa penurunan foto Gibran merupakan sikap politik pribadinya, bukan keputusan resmi DPRD Kota Sukabumi maupun Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan