JAKARTA, RMTVNews.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan sejumlah instansi terkait yang menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal MT Global 168 beserta delapan awak yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.
Dasco mengatakan pemberantasan narkotika penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan zat berbahaya.
“Kita semua wajib berikhtiar untuk memerangi bahaya yang sangat-sangat dapat merusak anak-anak negeri, sehingga kalau sudah narkoba ini kreativitasnya (anak-anak) sangat-sangat berkurang,” kata Dasco dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Dasco juga menyampaikan keprihatinannya atas dugaan masuknya ketamin dari Malaysia ke Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari kepolisian, kapal tersebut tercatat atas nama perusahaan yang beralamat di Johor Bahru, Malaysia.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Polisi Perairan dan Udara Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.
Petugas mengamankan kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan sebelum membawanya ke Pelabuhan Bandar Deli, Medan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto mencapai 1,16 ton.
Petugas juga mengamankan kapal dan sejumlah alat komunikasi yang ditemukan dalam operasi tersebut.
Menurut Suyudi, pengungkapan itu diperkirakan mencegah potensi penyalahgunaan ketamin terhadap sekitar 5,8 juta orang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan