Sementara itu, Menteri Perhubungan mengumumkan sejumlah bandara alternatif dioperasikan selama 24 jam untuk menjaga mobilitas masyarakat selama gangguan akibat sebaran abu vulkanik.
Dudy menegaskan pemerintah tidak akan memaksakan operasional penerbangan apabila kondisi sebaran abu vulkanik masih berpotensi membahayakan keselamatan.
“Apabila memang seperti tadi, masa sebaran masih banyak, kemudian paper test-nya masih positif, maka kami tidak akan memaksakan bandara tersebut dibuka atau pengoperasian pesawat dilakukan,” katanya.
Menurut Dudy, keselamatan dan keamanan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan operasional penerbangan.
“Keselamatan dan keamanan masyarakat menjadi prioritas pemerintah dalam menghadapi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang berpotensi mengganggu operasional transportasi, termasuk penerbangan di sejumlah wilayah,” katanya.
1.558 Penerbangan Terdampak
Dampak erupsi juga telah meluas ke sejumlah bandara lainnya. Menteri Perhubungan menyebut 1.558 penerbangan terdampak setelah delapan bandara mengalami penutupan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Gangguan tersebut mencakup penerbangan keberangkatan maupun kedatangan.
Kondisi ini membuat maskapai melakukan pembatalan, penundaan, penjadwalan ulang maupun pengalihan penerbangan untuk menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat.
Penumpang Diminta Cek Status Penerbangan
Pemerintah meminta masyarakat yang memiliki jadwal penerbangan dari atau menuju bandara terdampak untuk tidak terburu-buru datang ke bandara sebelum mendapatkan kepastian dari maskapai.
Maskapai juga diminta memberikan informasi secara cepat dan transparan mengenai perubahan jadwal, pembatalan maupun pengalihan penerbangan.
Bagi penumpang yang penerbangannya dialihkan, pemerintah menyiapkan dukungan transportasi menuju bandara alternatif. Sementara bagi penerbangan yang dibatalkan, penumpang dapat memperoleh pilihan sesuai ketentuan maskapai, termasuk penjadwalan ulang maupun pengembalian tiket.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan