Menanggapi hal tersebut, Gibran meminta pihak terkait memastikan pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut segera dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas kesehatan memadai.

Menurutnya, pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak harus menjadi perhatian utama selama masa tanggap darurat. Terutama bagi warga yang mengalami luka serius atau memiliki kondisi medis yang membutuhkan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.

Gibran Tinjau Pengungsian di Manggarai dan Manggarai Timur

Sebelumnya, Gibran meninjau sejumlah lokasi pengungsian di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur pada Jumat. Wilayah tersebut menjadi bagian dari daerah yang terdampak gempa NTT yang terjadi pada Sabtu (15/8/2026).

Dalam kunjungannya, Wapres juga memastikan proses pendataan warga terdampak serta kerusakan rumah terus dilakukan. Pendataan tersebut diperlukan agar bantuan dan program pemulihan dapat diberikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan.

Sehari sebelumnya, Kamis (20/8/2026), Gibran juga mengunjungi sejumlah lokasi pengungsian dan rumah sakit di Kabupaten Sikka untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat terdampak.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Jumat (21/8/2026) pukul 16.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat gempa NTT mencapai 83 orang. Sementara itu, sebanyak 986 orang mengalami luka-luka.

Besarnya dampak bencana membuat penanganan tidak hanya berfokus pada evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga pemulihan rumah, kesehatan, pendidikan, serta perekonomian masyarakat.

Upaya pemberian masa tenggang kredit menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat membantu penyintas gempa melewati masa sulit. Warga kini menunggu tindak lanjut kebijakan tersebut agar kelonggaran pembayaran benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang terdampak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.