Penilaian tidak hanya menjadi kewenangan wali kelas, tetapi juga melibatkan guru mata pelajaran lainnya.

Kemendikdasmen masih akan menyusun ketentuan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut melalui peraturan menteri.

“Teknisnya akan diatur dengan peraturan menteri,” kata Mu’ti.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.