Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana.

BNPB menggunakan mekanisme pengadaan tertentu agar barang dan jasa dapat tersedia ketika diperlukan dalam situasi darurat.

Namun, penyidik menduga mekanisme tersebut dimanfaatkan dalam pengadaan yang melibatkan perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima.

KPK juga menduga dana yang mengalir kepada perusahaan terafiliasi itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu transaksi yang disorot penyidik adalah pembelian saham PT Medela Potentia Tbk melalui PT Alfa Veritas Energizer.

Pada 13 Oktober 2026, kepemilikan PT Alfa Veritas Energizer di PT Medela Potentia tercatat sebanyak 150,4 juta lembar saham atau sekitar 1,07 persen.

Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada tanggal tersebut, nilai kepemilikannya mencapai sekitar Rp30,98 miliar.

Penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan BNPB tersebut.

KPK diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB.

Selain Bima Setiawan, mereka adalah Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.

Richard, yang juga pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB, diduga menerima uang Rp2,38 miliar dari Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras, terkait pengadaan tahun 2026.

Penyidik juga menduga Gery memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Dugaan suap tersebut ditangani dalam klaster perkara yang berbeda dari dugaan konflik kepentingan yang menjerat Bima.

Operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, penyidik mengamankan 15 orang sebelum menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.