Polisi sebelumnya menyebut Anto bunuh diri menggunakan tali celana. Nidlamul menolak keras versi itu. Ia menyebut kondisi tubuh Anto sebelum dan sesudah meninggal sangat berbeda, dan mengaku memiliki bukti serta saksi, termasuk saksi penganiayaan.

Kahar Liwang menilai narasi bunuh diri sebagai upaya mengaburkan substansi perkara.

Menurutnya, kesehatan dan kehidupan sehari-hari adiknya baik, dan hal itu bisa dijelaskan oleh bos tempat Anto bekerja serta temannya.

Keluarga menunjukkan foto dan video kondisi jenazah kepada wartawan. Menurut keluarga, luka ditemukan di leher, perut sekitar pusar, dan lebam di perut kanan.

Autopsi juga menemukan sebuah benda kecil di bagian dubur yang jenisnya belum diketahui. Nidlamul menyebut visum sudah dilakukan.

Kahar menyebut empat anggota Polsek Kajang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus), berinisial BA, AA, IE, dan H.

Informasi itu, katanya, dikonfirmasi lewat perkembangan laporan keluarga di Polres Bulukumba. Menurut Nidlamul, anggota yang paling berperan melakukan penganiayaan adalah Kanit Reserse, berinisial BA.

Di sisi lain, Kahar mengatakan keluarga korban di Jeneponto mengaku mendapat tekanan setelah kasus dilaporkan. Menurutnya, empat anggota polisi bersama satu warga sipil mendatangi adik-adiknya, saudara kandung korban, di kampung hingga sekitar pukul 01.00 dini hari, sehari sebelum pengaduan ke Propam.

“Sampai tadi malam saja, ada empat orang polisi ditemani oleh satu warga sipil mendatangi adik kami. Sampai jam 01.00 malam, mereka masih saja mendatangi,” kata Kahar.

Ia menyebut tekanan itu berlangsung sejak anggota polisi yang diduga terlibat dipatsuskan.

“Dibujuk rayu, diintimidasi,” ujarnya.

Kahar mengatakan keluarga memegang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp dan rekaman suara yang dikirim lewat WhatsApp.

Menurutnya, salah satu bentuk tekanan adalah ajakan berdamai disertai iming-iming sejumlah uang, dan bentuk lainnya adalah menakut-nakuti keluarga bila perkara berlanjut ke persidangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.