Untuk memperoleh status tersebut, mereka tetap perlu mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menyiapkan pengaturan khusus untuk jabatan tertentu dalam seleksi CPNS 2026, termasuk pembahasan mengenai kemungkinan afirmasi batas usia bagi PPPK.

Dengan demikian, ketentuan teknis mengenai batas usia, persyaratan pendidikan, formasi, serta mekanisme pendaftaran perlu menunggu pengaturan resmi pemerintah.

Kesempatan mengikuti seleksi CPNS tersebut membuka jalur bagi PPPK lintas profesi yang ingin beralih ke status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.