Kepala UPTD Puskesmas Wae Codi, Hery Jefry, mengungkapkan sebanyak 80 warga mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis pada hari itu. Dari hasil pemeriksaan, hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemukan.

Di balik tingginya angka hipertensi tersebut, terdapat sejumlah faktor risiko yang masih banyak dijumpai di masyarakat, seperti pola makan yang kurang seimbang, kebiasaan merokok, dan tingkat stres yang cukup tinggi.

“Kebiasaan pola makan, kebiasaan merokok, dan faktor stres,” kata Hery saat dihubungi media ini, Senin malam.

Setelah hasil pemeriksaan diketahui, petugas kesehatan langsung memberikan obat kepada warga yang membutuhkan. Selain itu, mereka juga memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga pola makan, menerapkan gaya hidup sehat, dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

“Pasien yang mengalami hipertensi langsung diberikan obat. Selain itu, kami juga memberikan edukasi agar mereka menjaga pola makan,” tutur Hery.

Cek Kesehatan Gratis Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Hery menjelaskan bahwa Cek Kesehatan Gratis merupakan program nasional yang dilaksanakan setiap tahun untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Program ini menyasar seluruh kelompok usia, mulai dari bayi hingga lanjut usia.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya sebatas mengukur tekanan darah, tetapi juga meliputi berbagai pemeriksaan kesehatan lainnya guna mendeteksi secara dini potensi penyakit yang mungkin dialami masyarakat.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah melakukan deteksi dini terhadap berbagai penyakit sehingga dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi lebih serius,” katanya.

Seluruh kampung di wilayah kerja Puskesmas Wae Codi menjadi sasaran program tersebut. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai target yang telah ditetapkan agar seluruh masyarakat memperoleh kesempatan mengikuti pemeriksaan kesehatan secara gratis.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.