JAKARTA – JAKARTA – Pemerintah telah menyalurkan Rp134,2 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga 31 Agustus 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus mendukung reformasi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lebih tepat sasaran.

Suahasil mengatakan Kementerian Keuangan terus melakukan koordinasi dengan BGN dalam proses reformasi tersebut.

“Kepala BGN koordinasi erat dengan kami. Kemenkeu mendukung reform BGN yang sedang berjalan, dan Kemenkeu terus melakukan koordinasi dengan BGN,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan data pemerintah, realisasi anggaran MBG hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp134,2 triliun.

Anggaran tersebut digunakan untuk melayani sekitar 57 juta penerima manfaat melalui 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Komposisi penerima pada Agustus terdiri atas sekitar 46,2 juta siswa dan 10,8 juta penerima dari kelompok non-siswa.

Jumlah penerima tersebut menjadi bagian dari perkembangan pelaksanaan MBG yang terus mengalami peningkatan dari sisi penyerapan anggaran.

“Kami melihat bahwa program MBG ini, saat ini, semakin tepat sasaran didukung oleh reformasi Badan Gizi Nasional yang secara gencar diumumkan dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Suahasil.

Dari Rp101,1 Triliun ke Rp134,2 Triliun

Pada akhir Triwulan II 2026, pemerintah sebelumnya mencatat realisasi anggaran MBG sebesar Rp101,1 triliun dengan jumlah penerima manfaat mencapai 63,13 juta orang.

Sementara itu, data BGN per 31 Agustus menunjukkan jumlah penerima manfaat tercatat sekitar 56,99 juta orang.

Secara angka, terdapat selisih sekitar 6,14 juta penerima antara kedua pencatatan tersebut.

Namun, angka tersebut perlu dibaca dengan memperhatikan periode pencatatan dan proses penataan sasaran yang sedang dilakukan BGN.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.