JAKARTA, RMTVNews.com — Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto mendukung kebijakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang membatasi penggunaan pengawalan kendaraan (patwal) dan ajudan bagi jajaran manajemen badan usaha milik negara (BUMN).
Firnando menilai pembatasan fasilitas tersebut semestinya telah diterapkan sejak lama sebagai bagian dari upaya memperkuat efisiensi dan memperbaiki tata kelola perusahaan pelat merah.
“Semestinya larangan ini sudah dilakukan di BUMN dari dulu, bukan zaman Pak Dony saja. Untuk apa lagi direksi-direksi BUMN memakai ajudan? Itu tidak penting,” ujar Firnando kepada media, Rabu (28/10/2026).
Menurut anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut, penggunaan patwal dan ajudan oleh direksi BUMN perlu disesuaikan dengan kebutuhan.
Ia menilai aktivitas direksi pada dasarnya berkaitan dengan pengelolaan bisnis yang berjalan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kita kan di direksi BUMN enggak ada ancaman-ancaman. Kita melakukan bisnis atau usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Jadi, tidak perlulah ajudan atau pengawalan seperti itu,” katanya.
Firnando juga menilai pembenahan tata kelola dan budaya kerja BUMN perlu berjalan seiring dengan kebijakan efisiensi dan penghematan yang didorong pemerintah.
Ia berharap perusahaan milik negara dapat menjalankan kegiatan usaha secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain pembatasan fasilitas pejabat, Firnando mendorong Danantara mempercepat penataan organisasi BUMN melalui perampingan atau streamlining.
Langkah tersebut mencakup penutupan perusahaan yang tidak lagi efektif serta pemusatan kegiatan usaha sesuai dengan bidang bisnis masing-masing.
“Jadi, streamlining, terus penutupan perusahaan-perusahaan, kemudian fokuskan ke area bisnisnya mereka. Menurut saya, hal itu sangat baik dan wajib dilakukan Danantara terhadap BUMN, sehingga BUMN bukan hanya sekadar mengejar keuntungan, tetapi juga tidak merugikan negara,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan