JAKARTA, RMTVNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan gangguan layanan yang dialami nasabah MNC Bank tidak berkaitan dengan persoalan solvabilitas atau kemampuan bank memenuhi kewajiban keuangannya.
OJK menyebut kendala tersebut lebih terkait persoalan teknis dan short liquidity atau tekanan likuiditas jangka pendek.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyusul keluhan sejumlah nasabah yang kesulitan melakukan transaksi digital melalui aplikasi MotionBank maupun menarik dana.
Sejumlah nasabah bahkan mengaku penarikan uang secara langsung melalui teller dibatasi maksimal Rp2 juta.
Dian menegaskan, kondisi MNC Bank tidak menunjukkan persoalan serius yang berkaitan dengan kemampuan bank memenuhi kewajibannya kepada nasabah.
“Sebetulnya bank ini tidak ada isu yang serius sama sekali. Tidak ada isu-isu yang terkait dengan solvabilitas dan lain sebagainya,” kata Dian di sela Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, dikutip pada Selasa (3/11/2026).
Menurut Dian, MNC Bank masih berada dalam kategori bank yang cukup baik dan tidak memiliki catatan gagal memenuhi kewajiban kepada nasabah.
“Bisa dikatakan bank ini adalah bank yang cukup baik ya, dan tidak pernah ada reputasi jelek, apalagi default kepada nasabah,” ujarnya.
OJK saat ini berkoordinasi dengan pemilik dan manajemen MNC Bank untuk menangani gangguan yang terjadi.
Langkah tersebut mencakup penyelesaian persoalan teknis serta tekanan likuiditas jangka pendek.
“Kita sedang dalam proses sekarang untuk melakukan berbagai langkah untuk mengatasi segera berbagai persoalan yang terkait dengan masalah teknis, terkait dengan masalah short liquidity yang mungkin tidak terlalu serius juga sebetulnya,” kata Dian.
Dalam kesempatan itu, Dian meminta nasabah tidak terpengaruh informasi yang beredar di media sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan