Menurut Rachmat, peningkatan kapasitas produksi perlu dilakukan secara terintegrasi, mulai dari sektor hulu hingga hilir.

Dengan demikian, rantai pasok industri di dalam negeri dapat memperoleh manfaat lebih besar dari pengolahan mineral.

“Nilai tambah yang lebih tinggi itu ada pada industri hilir. Tugas utama kita sebenarnya mendorong peningkatan industri hilir di Indonesia,” kata Rachmat.

Salah satu pengembangan industri hilir yang disebut dalam keterangan MIND ID adalah pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik melalui PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan Indonesia Battery Corporation (IBC).

Bersama konsorsium CATL–Brunp–Lygend melalui PT Contemporary Amperex Technology Indonesia Battery (CATIB), IBC mengembangkan fasilitas pabrik baterai di Karawang, Jawa Barat.

Fasilitas tersebut dirancang memiliki kapasitas awal 6,9 gigawatt-jam (GWh), dengan target ekspansi hingga 15 GWh.

Selain proyek di Karawang, pengembangan ekosistem baterai juga mencakup kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Kawasan tersebut mengembangkan industri terintegrasi yang mencakup material baterai berbasis nikel, produksi baterai, aluminium elektrolit, serta alat berat berbasis listrik.

Pemerintah Kaji Moratorium Smelter

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah sedang mengkaji moratorium bagi smelter yang hanya menghasilkan produk antara.

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya mengendalikan kelebihan pasokan atau oversupply nikel di pasar dunia yang diperkirakan mencapai sekitar 2,5 juta ton.

Pengetatan kebijakan juga diarahkan untuk mendorong industri menghasilkan produk dengan nilai tambah lebih tinggi di dalam negeri.

“Sekarang kan hilirisasi itu kan yang kita inginkan adalah ending-nya nilai tambah 100 persen di sini (dalam negeri),” kata Bahlil di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (17/10), sebagaimana dikutip dalam keterangan tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.