JAKARTA, RMTVNEWS.com — Pemerintah mengkaji kebijakan moratorium bagi smelter yang hanya menghasilkan produk antara untuk mendorong industri nikel Indonesia menghasilkan produk akhir dengan nilai tambah lebih tinggi. Kebijakan ini muncul di tengah proyeksi peningkatan permintaan nikel global hingga 2031.
Shanghai Metals Market (SMM) memproyeksikan permintaan nikel dunia meningkat 21,39 persen, dari 3.717 kiloton nikel pada 2026 menjadi 4.512 kiloton pada 2031.
Sektor baterai dan baja nirkarat atau stainless steel diperkirakan menjadi pendorong utama permintaan tersebut.
Peningkatan permintaan itu membuka peluang bagi Indonesia untuk memperluas industri pengolahan nikel di dalam negeri.
Pemerintah dan pelaku industri didorong tidak hanya mengembangkan produk setengah jadi, tetapi juga memperkuat produksi barang akhir.
Direktur INDEF Green Transition Initiative (GTI), Imaduddin Abdullah, menilai peningkatan permintaan nikel global menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperdalam hilirisasi.
“Peningkatan permintaan nikel global ini peluang besar bagi Indonesia. Kuncinya, kita harus memperdalam hilirisasi sampai ke produk akhir, bukan berhenti di produk antara (intermediate product),” kata Imaduddin dalam keterangan yang diterima RMTV News, dikutip pada Minggu (18/10/2026).
Menurut dia, pengolahan hingga menjadi produk akhir dapat memperkuat keterkaitan antarsektor industri dan memperluas keterlibatan pemasok lokal dalam rantai produksi.
“Semakin kompleks produk yang dihasilkan, semakin besar pula dampak ekonomi yang dirasakan oleh industri dan pemasok lokal di dalam negeri,” ujarnya.
Industri Hilir Jadi Sasaran
Ketua Umum Indonesian Mining Association (IMA), Rachmat Makkasau, juga menekankan pentingnya pengembangan industri hilir untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya mineral Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan