Namun, Indonesia memiliki porsi pendapatan digital yang besar dalam struktur royalti nasional. Dalam laporan CISAC, pendapatan digital menyumbang 82,5 persen dari total koleksi royalti Indonesia pada 2024.
Asia-Pasifik Masih di Bawah Eropa dan Amerika Utara
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar mengatakan konsumsi musik digital tidak mengenal batas wilayah, sementara sistem remunerasi bagi pencipta belum tersebar secara merata.
“Eropa dan Amerika Utara menguasai hampir 80 persen dari royalti global. Sementara, kawasan Asia-Pasifik menyumbang 14 persen, Amerika Latin 6 persen, dan Afrika kurang dari 1 persen,” kata Hermansyah dalam kegiatan Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/10/2026).
Data CISAC mencatat kawasan Asia-Pasifik memperoleh sekitar €1,9 miliar dari total koleksi royalti pada 2024. Pertumbuhan kawasan tersebut antara lain ditopang peningkatan pendapatan digital di India, China, Korea Selatan, dan sejumlah pasar Asia lainnya.
Secara global, pendapatan digital menjadi salah satu sumber pertumbuhan utama royalti pencipta. Sejak 2015, pendapatan digital meningkat sekitar tujuh kali lipat, terutama didorong layanan streaming audio dan video berbasis langganan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan