Peserta juga mencakup organisasi antarpemerintah, lembaga manajemen kolektif dari Singapura, Jepang, dan China, pemangku kepentingan yang terakreditasi dalam Komite Tetap tentang Hak Cipta dan Hak-Hak Terkait (SCCR), serta pencipta, praktisi, akademisi, dan pakar teknis.

Forum tersebut tidak dirancang untuk menghasilkan aturan atau komitmen hukum internasional yang mengikat.

Pembahasan diarahkan pada pertukaran pengalaman dan kemungkinan kerja sama dalam tata kelola royalti lintas negara di era digital.

Hasil pembahasan akan dirangkum dalam Bali Chairs Summary yang memuat pembahasan, titik temu, serta isu yang masih memerlukan kajian lebih lanjut.

Forum juga membahas Possible Pathways for Future Cooperation atau kemungkinan jalur kerja sama di masa depan, antara lain kerja sama sukarela dalam pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, penelitian, dan interoperabilitas sistem.

Catatan angka: €5,14 miliar dikonversi menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada 7 Oktober 2026 sebesar Rp20.235,09 per euro, sehingga nilainya sekitar Rp104,01 triliun. Angka tersebut merupakan nilai royalti digital global, bukan nilai royalti yang diterima Indonesia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.